Muhaimin Iskandar Disebut Terima Uang Rp400 Juta
- NTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin lskandar alias Cak lmin, disebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya yakni, eks Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik.
Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Penerimaan uang oleh Cak lmin itu tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jamaluddien yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin.
"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar Jaksa.
Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddien juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang sejumlah Rp9.750.000.000 dari Jamaluddien.
Penerimaan uang Charles itu tercantum dalam dakwaan kedua Jamaluddien. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Pada pemaparannya, Jaksa menyebut Jamaluddien pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Atas hal tersebut, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.
Jamaluddien lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para Kepala Daerah/Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan.
"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat," kata Jaksa.