Eks Dirjen Kemenakertrans Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Mantan Direktur Jenderal pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jamaluddin Malik: Muhaimin Tak Pernah Terima Uang

Jaksa menilai Jamaluddien telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan serta suap, seperti dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya.

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memutuskan menyatakan terdakwa Jamaluddien Malik telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.

Peran Penting Pemimpin Agama dalam Gerakan Mengatasi Masalah Perubahan Iklim

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien terbukti bersama-sama dengan Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans, telah memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyetorkan sejumlah uang dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif.

Jaksa menyebut Jamaluddien telah menerima uang setoran dari para PPK, baik pada tahun 2013 maupun tahun 2014 mencapai Rp6.734.078.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Minta Maaf ke Publik karena Putusan Cacat Hukum

Antara lain untuk membiayai pengajian dalam rangka memperingati ulang tahun terdakwa, membiayai acara pengajian rutin, uang saku terdakwa dalam rangka perjalanan keluar negeri, diberikan kepada staf khusus menteri.

Selain itu untuk membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, membayar pajak mobil pribadi terdakwa, membayar honor sopir pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bungan, membeli 1 unit treadmill dan untuk kepentingan terdakwa lainnya

Jaksa menyebut perbuatan Jamaluddien tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, Jamaluddien dinilai telah menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sejumlah Rp14.650.000.000. Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas penerimaan-penerimaan dalam kedua dakwaan tersebut, Jaksa kemudian menuntut agar Jamaluddien dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.417.528.000 subsidair 3 tahun kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya