Pengesahan APBD, DPRD Sumut Minta Uang 'Ketok Palu'
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, mengakui bahwa pihak DPRD Sumatera Utara pernah meminta uang untuk memuluskan persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2012.
Bahkan kata Nurdin, permintaan 'uang ketok palu' tersebut terjadi selama beberapa tahun.
Hal tersebut diungkapkan Nurdin saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD, Kamaluddin Harahap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Kamaluddin mengungkapkan bahwa 'uang ketok' itu muncul setelah rapat paripurna saat membahas mengenai pengesahan APBD 2012.
Hal tersebut muncul dalam pertemuan di Ruangan Sekretaris Dewan yang dihadiri oleh Kamaluddin, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri serta Nurdin Lubis; Sekretaris DPRD, Randiman Tarigan, dan Kabiro Keuangan sekda, Baharuddin Siagian.
Menurut Nurdin, orang yang menyampaikan mengenai 'uang ketok' untuk seluruh DPRD Sumut itu adalah Kamaluddin. "Diminta Rp1,550 miliar," kata Nurdin.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu merupakan Gubernur Sumut. Saat itu, Gatot menyetujui pemberian uang, bahkan menyebut bahwa hal tersebut merupakan tradisi.
"Jadi ketika kami sampaikan ke beliau, beliau mengatakan 'ya itukan sudah tradisi'," kata Nurdin.
Dia menyebut uang kemudian dikumpulkan dari sejumlah SKPD. Nurdin menganggap uang kemudian telah diberikan pada DPRD. "Kami tahunya kalau sudah sampai, ya karena disahkan," ujar Nurdin.
Nurdin menambahkan, permintaan 'uang ketok' tersebut kembali berulang pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Namun dengan nominal uang yang berbeda.
Diketahui, Kamaluddin Harahap didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp1,41 Miliar.
Politikus PAN itu didakwa bersama-sama dengan Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Ajib Shah; Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Sigit Pramono Asri.
"Agar terdakwa memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015," kata Jaksa Hendra Eka Saputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Jaksa menyebut bahwa perbuatan Kamaluddin tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.