KPK: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp41 Triliun
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 21 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di antara laporan itu, ada empat laporan yang terindikasi kuat terjadi pidana korupsi.
"Yang empat itu kebanyakan pejabat. Kami menerima banyak data (dari PPATK), ada 21 yang kami pelajari," kata Ketua KPK, Agus Raharjo, saat mendatangi kantor tvOne, Rabu, 2 Maret 2016.
Menurut Agus, laporan dari PPATK ini sedang didalami tim KPK untuk mencari bukti terjadinya pidana korupsi. Dia memperkirakan dalam waktu dekat KPK bisa mengungkap kasus yang menyangkut banyak pihak di lembaga negara.
"Bervariasi, banyak sekali. Ada yang penegak hukum, pejabat. Semuanya penyelenggara negara, dan kami teliti. Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti bisa disampaikan," jelas Agus.
Laporan paling mengejutkan yakni adanya transaksi yang nilai totalnya mencapai US$3 miliar, atau setara Rp41,4 triliun, jika dihitung berdasarkan kurs hari ini. Transaksi ini juga diketahui melibatkan jasa keuangan di luar negeri.Â
"Transaksinya dari Singapura, jadi perlu data yang lebih banyak lagi," jelas Agus.
Namun, transaksi ini di luar empat pejabat yang terindikasi melakukan pidana korupsi, berdasarkan laporan PPATK ini. (ase)