Tambang Ilegal di Tanah Keraton, Sultan Marah
- Hendra Zaimi(Batam)
VIVA.co.id - Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X marah atas penambangan liar yang terjadi di Kawasan Gumuk Pasir Bacan di Pantai Parangtritis. Pasalnya, penambangan itu dilakukan di tanah milik Kesultanan yang dikenal dengan sebutan Sultan Ground.
"Daerah sepanjang Pantai Selatan baik yang berada di kawasan perbukitan pasir merupakan tanah milik Kasultanan Yogyakarta," kata Sri Sultan Hamengkubuwono X di Yogyakarta, Rabu 2 Maret 2016.
Sultan mengatakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DI Yogyakarta sudah diberikan wewenang soal hal-ihwal kepentingan penambangan sehingga wewenang tak lagi ada di tingkat II atau kabupaten.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gabungan Polda DI Yogyakarta dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan SDM telah melayangkan peringatan pertama kepada para penambang Gumuk Pasir. Apabila surat tersebut diabaikan, maka para pelaku akan ditindak sesuai jalur hukum.
"Tidak mungkin kalau ada yang mengaku itu tanah hak milik pribadi, itu milik Sultan Ground," kata Sultan lagi.
Dari penertiban itu setidaknya ada tujuh lokasi yang diberi surat peringatan antara lain penambangan pasir di Kecamatan Sanden, Bantul dan Kretek. Penertiban tersebut langsung dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda DIY, AKBP Bakti Adriyono SSi, Msi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari PUP ESDM DI Yogyakarta, Hery Surwantiyo.
"Mereka tidak boleh melakukan penambangan semaunya, ada aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari
PUP ESDM DIY Hery Surwantiyo.
Pasca Polda DI Yogyakarta kerap melakukan razia penambang pasir di Sungai Progo, kini harga pasir semakin mahal. Akibatnya, konsumen beralih membeli pasir laut sehingga penambangan pasir laut kini menyasar gumuk pasir Bacan di Kawasan Pantai Parangtritis. Padahal keberadaan gumuk pasir ini harus dilindungi karena termasuk relief yang langka.
Â