Soal Pelanggaran HAM, Kontras Nilai Jaksa Agung Berbohong
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memiliki agenda keadilan bagi korban dalam kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan, Kontras menganggap surat Prasetyo adalah pernyataan kebohongan.
"Jaksa Agung telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Menkopolhukam, Kemenkum HAM, Kapolri, perwakilan TNI, Kepala BIN, Ketua Komnas HAM untuk membahas proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2016.
Haris menyatakan bahwa proses rekonsiliasi bisa terwujud setelah melalui proses hukum. Menurutnya, rekonsiliasi bukan cara terakhir dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
"Proses rekonsiliasi itu bisa dilakukan kalau fakta-fakta yang ada bisa diungkap. Rekonsiliasi bisa terwujud setelah melalui proses hukum. Kita kan nggak tahu siapa yang salah siapa yang benar. Ini yang mau direkonsiliasi siapa?" lanjut Haris.
Kejagung merespons tuntutan Kontras terkait penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat masa lalu yakni melalui surat No B-06/L/L.3/PIP/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016. Dalam surat itu, Kejagung akan mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi karena alat bukti yang sulit ditemukan dan pelakunya sudah tidak ada atau meninggal dunia.
Kontras memprotes langkah Kejagung untuk melakukan rekonsiliasi itu. Salah satunya karena tidak pernah dikonsultasikan dengan para korban pelanggaran HAM.
Laporan: Ikhwan Yanuar