Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut
Rabu, 2 Maret 2016 - 14:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Pemohon praperadilan kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mencurigai ada agenda di luar konteks hukum di balik penyidikan kasus itu. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, juga diingatkan soal isu kasus suap dan korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara yang sempat menyeret namanya.
Â
Pernyataan itu disampaikan Togar Manahan Nero, salah satu tim kuasa hukum Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Kadin Jatim sebagai pemohon praperadilan. Dia mengkritik kengototan Maruli mengusut hibah Kadin dengan alasan kasus itu sudah inkracht.
Â
"Jangan sampai masyarakat Jawa Timur menganggap Kejagung mengirim orang yang tidak berkualifikasi untuk jadi Kajati Jawa Timur," kata Togar. "Jangan menunjukkan kesewenangan hukum."
Â
Togar bahkan menyinggung keterkaitan Maruli dengan isu suap penanganan kasus bansos di Provinsi Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu sempat menyeret nama Maruli. "Bukannya diselidiki serius, Kejagung malah mengirim dia jadi Kajati Jatim," katanya.
Â
Maruli memang tampak serius menangani kasus itu. Ia bahkan memantau langsung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 2 Maret 2016. Dia menyebut praperadilan itu prematur. "Memang tidak boleh lihat sidang?" dia mempertanyakan.
Â
Maruli mengaku tetap akan menyidik kasus hibah Kadin Jatim jika nanti hakim Efran Basuning mengabulkan praperadilan pemohon Diar Kusuma Putra. "Tetap jalan penyidikannya," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung itu.
Â
Menanggapi itu, tim kuasa hukum pemohon lainnya, Amir Burhanudin, mengaku heran. "Kalau hakim mengabulkan permohonan kami dan Kejati tetap melakukan penyidikan, lalu siapa yang tidak taat hukum?" katanya.
Â
Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, menggugat praperadilan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Rp5 miliar yang diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim. Pemohon beralasan kasus itu sudah diusut sebelumnnya dan sudah inkracht. Diar khawatir dia akan terjerat lagi jadi tersangka.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Maruli memang tampak serius menangani kasus itu. Ia bahkan memantau langsung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 2 Maret 2016. Dia menyebut praperadilan itu prematur. "Memang tidak boleh lihat sidang?" dia mempertanyakan.