Korupsi Kampus IPDN, Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dudy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 2 Maret 2016.
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)