Politisi Golkar Diduga Terima Suap 305 Ribu Dolar Singapura
- Antara/ Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto, telah menerima suap ratusan ribu Dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir, bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Nominal sejumlah SGD 305,000, itu diduga merupakan pemberian dari AKH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Budi, melalui kuasa hukumnya, diketahui pernah melaporkan uang sejumlah itu ke Direktorat Gratifikasi KPK, pada 1 Februari 2016 lalu. Pada laporannya, Budi menyebut uang itu diberikan kolega tersangka Damayanti Wisnu Putranti yang bernama Julia Prasetyarini.
Namun, .
Uang tersebut kemudian disita penyidik pada 10 Februari 2016. "Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dengan disaksikan oleh penasihat hukum," ujar Priharsa.
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan uang itu juga diberikan kepada pihak lain. "Akan dilakukan di penyidikan karena uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam hal ini AKH. Kesimpulan tersebut jadi analisis yang dilakukan direktorat gratifikasi, jadi menolak laporan pak BSU.”
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Supriyanto menjadi tersangka. Budi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
(mus)