KPK Tetapkan Budi Supriyanto Tersangka Korupsi
- VIVA.co.id/Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Politikus Golkar, Budi Supriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup tetapkan BSU anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu 2 Maret 2016.
Yuyuk menyebut bahwa Budi diduga telah menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan.
Terkait perkara ini, Budi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti. Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Damayanti.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta dua orang rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.