Suap Damayanti, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran Mustari, di Gedung KPK, Rabu 2 Maret 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Indonesia bagian timur.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Pemeriksaan Amran adalah untuk melengkapi berkas penyidikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti yang telah terlebih dahulu menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Pemeriksaan Amran kembali dilakukan setelah sempat dipanggil penyidik pada 26 Januari 2016 lalu. Proyek pengembangan jalan yang terindikasi korupsi dalam kasus Damayanti merupakan proyek BBPJN IX di bawah pimpinan Amran. Selain itu, KPK sebelumnya telah menggeledah gedung Kantor BBPJN IX di Ambon pada tanggal Jumat, 22 Januari 2016 silam.
Selain Amran, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni tenaga ahli DPR bernama Feri Anggrianto. Feri bakal diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Damayanti.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dua orang rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah memberikan suap kepada Damayanti melalui Dessy dan Julia. Maksud pemberian suap adalah agar perusahaan Abdul Khoir mendapatkan proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku tersebut.
KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD404,000 untuk memuluskan proyek pembangunan jalan yang rencananya direalisasikan melalu dana aspirasi anggota DPR.