KPK Kembali Periksa Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari pada Rabu, 2 Maret 2016.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap l dan ll Tahun Anggaran 2010. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut Siti akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang tersangka dalam perkara ini.
"Sebagai saksi untuk tersangka MIN dan BGR," kata Yuyuk Andriati.
Keduanya adalah kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo serta Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mintarsih.
Pemeriksaan terhadap Siti Fadilah ini sudah merupakan jadwal ulang penyidik. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya 15 Februari 2016, Siti tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik lnfeksi di Universitas Airlangga tahap l dan ll Tahun Anggaran 2010 ke tahap penyidikan sejak 18 Desember 2015.
Atas penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
"KPK menemukan dua alat bukti cukup untuk kemudian menetapkan dua orang tersangka," kata Yuyuk.
Tersangka pertama adalah Bambang Gianto Rahardjo selaku pengguna anggaran. Sementara itu, tersangka kedua adalah Mintarsih yang merupakan direktur perusahaan yang menjadi salah satu mitra Grup Permai milik mantan politikus Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah menjadi tersangka atas sejumlah kasus korupsi.
"Kerugian negara terkait kasus pengadaan alkes (alat kesehatan) RS Universitas Airlangga mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," ujar Yuyuk.
Bambang disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.