Belum PAW, Dewi Yasin Limpo Masih Terima Gaji DPR
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dimas Hermadiyansyah mengatakan anggota DPR RI dari Komisi VII Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo, masih menerima gaji sebagai wakil rakyat selama empat bulan terakhir.
Alasannya, hingga kini proses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski telah dicopot partainya sejak 22 Oktober 2015 lalu.
"Karena Dewi belum diberhentikan meski sudah menjadi tersangka kasus suap di Kementerian ESDM. Maka dia (Dewi) masih digaji oleh negara," kata Dimas kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
Menurut Dimas, uang negara yang masih mungkin diterima Dewi diantaranya gaji sebagai wakil rakyat, uang reses, dan tunjangan DPR.
"KPU mencoba menghalang-halangi proses PAW. KPU sama dengan melindungi koruptor," nilai Dimas.
Jika mengacu aturan yang ada, kata Dimas, seharusnya berdasarkan hasil pemilihan umum calon anggota DPR RI 2014-2019 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I asal Partai Hanura. Maka Muhktar Tompo yang memiliki suara terbanyak kedua dengan 18.621 suara, setelah Dewi dengan 39.514 suara, berhak naik menjadi anggota DPR.
Seperti diketahui, Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Oktober 2015, lalu karena diduga korupsi.
Sehari berselang, 21 Oktober 2015, politikus Partai Hanura itu dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus dugaan penyuapan terkait upaya memuluskan alokasi anggaran di Kementerian ESDM, untuk membangun proyek listrik mikro hidro di Kabupaten Paniai Provinsi Papua dalam APBN 2016.
Akhirnya, pada 22 Oktober 2015, Dewan Kehormatan Partai Hanura memutuskan memberhentikan Dewi sebagai anggota Partai Hanura dan Pengurus DPP Partai Hanura, serta dari DPR RI.