Sejak 2010, KPK Jerat 42 Anggota DPRD Terkait Korupsi
Rabu, 2 Maret 2016 - 09:37 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan setidaknya puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai daerah terkait kasus dugaan korupsi sejak tahun 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut sebagian besar diantara anggota dewan tersebut terjerat kasus korupsi terkait APBD.
"Saat ini sisi statistik sudah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2010 dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan pengurusan anggaran APBD," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Rabu 2 Maret 2016.
Priharsa menyebut saat ini KPK tengah mempersiapkan penerapan e-Budgeting di beberapa daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kembali korupsi terkait APBD.
"Saat ini masih tahap mengumpulkan best practice dari daerah-daerah yang sudah terapkan e-Budgeting dan diterapkan di daerah lain, kemudian di-review dan diverifikasi sebaik apa impelemantasi mulai dari pembahasan awal sampai implementasinya," terang Priharsa.
Baca Juga :
DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
Priharsa menyebut saat ini KPK tengah mempersiapkan penerapan e-Budgeting di beberapa daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kembali korupsi terkait APBD.
"Saat ini masih tahap mengumpulkan best practice dari daerah-daerah yang sudah terapkan e-Budgeting dan diterapkan di daerah lain, kemudian di-review dan diverifikasi sebaik apa impelemantasi mulai dari pembahasan awal sampai implementasinya," terang Priharsa.
Baca Juga :
Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam
Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
VIVA.co.id
26 November 2024
Baca Juga :