Sejak 2010, KPK Jerat 42 Anggota DPRD Terkait Korupsi

BARANG BUKTI OTT BALI
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan setidaknya puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai daerah terkait kasus dugaan korupsi sejak tahun 2010.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut sebagian besar diantara anggota dewan tersebut terjerat kasus korupsi terkait APBD.
Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah


"Saat ini sisi statistik sudah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2010 dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan pengurusan anggaran APBD," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Rabu 2 Maret 2016.

Priharsa menyebut saat ini KPK tengah mempersiapkan penerapan e-Budgeting di beberapa daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kembali korupsi terkait APBD.

"Saat ini masih tahap mengumpulkan best practice dari daerah-daerah yang sudah terapkan e-Budgeting dan diterapkan di daerah lain, kemudian di-review dan diverifikasi sebaik apa impelemantasi mulai dari pembahasan awal sampai implementasinya," terang Priharsa.
Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024