Sejak 2010, KPK Jerat 42 Anggota DPRD Terkait Korupsi
Rabu, 2 Maret 2016 - 09:37 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan setidaknya puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai daerah terkait kasus dugaan korupsi sejak tahun 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut sebagian besar diantara anggota dewan tersebut terjerat kasus korupsi terkait APBD.
"Saat ini sisi statistik sudah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2010 dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan pengurusan anggaran APBD," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Rabu 2 Maret 2016.
Priharsa menyebut saat ini KPK tengah mempersiapkan penerapan
e-Budgeting
di beberapa daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kembali korupsi terkait APBD.
"Saat ini masih tahap mengumpulkan
best practice
dari daerah-daerah yang sudah terapkan e-Budgeting
Baca Juga :
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.
VIVA.co.id
26 November 2024
Baca Juga :