Sejak 2010, KPK Jerat 42 Anggota DPRD Terkait Korupsi

BARANG BUKTI OTT BALI
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan setidaknya puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai daerah terkait kasus dugaan korupsi sejak tahun 2010.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut sebagian besar diantara anggota dewan tersebut terjerat kasus korupsi terkait APBD.


"Saat ini sisi statistik sudah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2010 dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan pengurusan anggaran APBD," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Rabu 2 Maret 2016.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Priharsa menyebut saat ini KPK tengah mempersiapkan penerapan
Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
e-Budgeting
di beberapa daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kembali korupsi terkait APBD.
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub


"Saat ini masih tahap mengumpulkan
best practice
dari daerah-daerah yang sudah terapkan
e-Budgeting
dan diterapkan di daerah lain, kemudian di-
review
dan diverifikasi sebaik apa impelemantasi mulai dari pembahasan awal sampai implementasinya," terang Priharsa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya