Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Korban penembakan Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Pengacara Irwansyah Siregar, korban penembakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yusliswan, resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penuntutan (SKP2) kasus Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 1 Maret 2016.

Yuliswan yang mewakili pihak korban mengaku tidak terima dengan alasan Kejaksaan, menghentikan penuntutan kasus Novel melalui SKP2 nomor B-03/N.7.10/EP.I/02/2016, karena tidak cukup alat bukti.

Oleh karena itu, pada permohonan praperadilan ini, Yuliswan bersama rekannya, telah menyiapkan alat bukti utama dan alat bukti pendukung sebanyak sembilan item.

Wadah Pegawai KPK Minta Tangkap Penyerang Novel

Salah satunya adalah Surat Keputusan Kejaksaan Agung tentang SKP2 dan penetapan majelis hakim yang mengadili perkara Novel berikut jadwal persidangan.

"Bukti ini sudah cukup kuat membuktikan di persidangan nanti. Kalau hukum ditegakkan, kita yakin menang," kata Yuliswan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 1 Maret 2016.

Yuliswan menilai alasan Kejaksaan Agung menerbitkan SKP2 dengan alasan tidak cukup alat bukti, sama sekali tidak mendasar. Pasalnya, tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Kejaksaan Agung, Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu sudah menyatakan berkas perkara Novel sudah lengkap (P21).

Bahkan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016 lalu untuk disidangkan, dan pihak pengadilan sudah menentukan susunan majelis hakim serta jadwal persidangan berlangsung. "Tapi Kejaksaan Agung menghentikan perkara Novel," ujar dia.

Yuliswan menambahkan, apabila Kejaksaan merasa kasus Novel tidak mencukupi alat bukti, seharusnya sejak awal Kejaksaan tidak menyatakan perkaranya lengkap (P21) dan mengembalikan berkas perkara (P19) kepada penyidik Polri karena dinyatakan tidak lengkap.

Kejaksaan Agung sebelumnya memutuskan untuk menghentikan perkara kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, surat penghentian tersebut tertuang dalam surat keutusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
 
Ia menjelaskan, bahwa keputusan penghentian perkara Novel Baswedan tersebut berdasarkan diskusi panjang, baik dilakukan Kejari Bengkulu maupun Jampidum Kejaksaan Agung.
 
"Maka pada akhirnya memutuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan diputuskan dan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rachmad di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
 
Noer Rahmad menuturkan, ada dua alasan perkara Novel Baswedan dihentikan, yaitu pertama, tidak cukup bukti dan kedua kasus tersebut sudah kedaluwarsa. "Itu dua alasan diterbitkannya surat keputusan penghentian keputusan nama tersangka Novel Baswedan," katanya.

Wiliem Wira Kusuma/tvOne Bengkulu