Tiga Teman Divonis Mati, Berkas Bandar Narkoba Ini Mandek
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Tiga terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika seberat 22 kilogram, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif, Indri Rachmawati, dan Tri Diah Torissiah alias Susi, sudah menerima vonis mati dari Pengadilan Negeri Surabaya. Tinggal satu terdakwa lagi yang belum diadili.
Terdakwa perkara narkotika jaringan antarpenjara yang belum disidangkan atas nama tersangka Yoyok. Dia merupakan bandar yang menjalani masa hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap. Yoyok merupakan penyuplai sabu 50 kilogram kepada Susi dan Latif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas atas nama Yoyok dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Berkasnya belum, baru terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya saja," kata Didik kepada VIVA.co.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 1 Maret 2016.
Secara terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Adityawarman mengatakan, saat ini berkas Yoyok masih proses penyusunan. "Masih penyusunan resume. Selesai resume langsung dikirim (ke kejaksaan)," ujarnya.
Perkara ini bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, sabu-sabu itu sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya.
Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Saat dia mengendalikan sabu-sabu seberat 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya. Latif dan Indri sudah divonis mati dua pekan lalu. Keduanya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
(mus)