Terindikasi Suap, KPK Sita Uang Milik Politikus Golkar

Anggota Komisi V Budi Supriyanto (27/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan ribu dolar Singapura dari politikus Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi sempat melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai gratifikasi kepada KPK.

"Dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebesar SGD305.000 pada tanggal 1 Februari 2016 melalui penasihat hukumnya," kata Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono, melalui pesan singkat, Selasa, 1 Maret 2016.

Namun menurut Giri, laporan tersebut kemudian ditolak oleh KPK. Sebab, uang itu diduga terkait dengan tindak pidana yang tengah ditangani bagian penindakan yaitu proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KPK menyitanya pada 10 Februari 2016.

"Setelah dilakukan analisa dan koordinasi, diputuskan untuk ditolak karena terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Giri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang yang dilaporkan Budi tersebut diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pelaporan tersebut diduga sebagai upaya Budi untuk menghilangkan jejak rasuah terkait dirinya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bahkan menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak akan menghilangkan unsur tindak pidana. "Ya tidaklah entar orang bilang 'enak aja'. Itu sebabnya gratifikasi juga udah ditolak balik. KPK sangat clear and cut tentang beda gratifikasi dan korupsi," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, KPK menduga anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir. Tujuannya, agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dari dana aspirasi DPR itu.

Anggota DPR Damayanti Terjerat Suap, Minta Maaf ke Megawati

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek jalan yang terindikasi rasuah itu disebut-sebut berasal dari dana aspirasi salah satu anggota Komisi V. Dari Commitent Fee sebesar SGD404,000, anggota Komisi V tersebut menerima bagian sebesar SGD300,000. Sementara sisanya dibagi 3 antara Damayanti, serta dua orang dekatnya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.

Namun rasuah itu kemudian terungkap setelah tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Januari 2016. Pada tangkap tangan tersebut, 4 orang itu kemudian diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Politikus PDIP Menangis

(mus)

Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020