Divonis Mati, Pengedar Narkoba Ini Menangis Sesenggukan
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA.co.id – Tri Diah Torrisiah (40), terdakwa penyalahgunaan narkotika 22 kilogram, mungkin sudah merasa bakal divonis maksimal oleh majelis hakim. Itu sebabnya dia terus menangis saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 1 Maret 2016.
Susi, sapaan akrab terdakwa, patut resah. Pasalnya, sebelumnya dua rekannya, terdakwa Ajun Inspektur Satu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, yang hanya berperan sebagai kurir saja divonis mati. Padahal, oleh jaksa Karmawan, Indri dituntut lebih ringan, yakni hukuman seumur hidup.
Sedangkan, Susi dalam perkara ini jadi pengendali. Janda lima anak itu berperan sebagai penghubung antara bandar yang mendekam di Lapas Nusa Kambangan, Yoyok, dengan Latif. Hakim berpendapat, peran Susi penting karena akibat perbuatannya sabu puluhan gram bisa diedarkan oleh terdakwa Latif, yang diatur melalui komunikasi telepon.
Saat kalimat vonis mati meluncur dari bibir Ketua Majelis Hakim Kamarudin Simanjuntak, suara tangisan Susi makin keras. Ia terus terisak-isak hingga dibawa jaksa ke ruang tahanan sementara pengadilan. Dengan tangan terborgol, dia berjalan tanpa mengucapkan sepatah kata.
Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Susi meminta hakim agar meringankan hukuman. Selain alasan hanya berperan mencarikan orang sebagai mitra Yoyok, dia juga memikirkan kelanjutan hidup lima anaknya, yang salah satunya masih usia TK.
Usai sidang, penasihat hukum Susi, Amirul Bahri, menyatakan bahwa putusan hakim sangat memberatkan. Menurutnya, kliennya hanya memenuhi permintaan bandar Yoyok untuk mencarikan rekan pengedar. Susi bukan pemilik narkotika itu dan tidak terlibat langsung. "Kami jelas banding," katanya.
Perkara yang membelit Susi bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Di kontrakan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, sabu-sabu itu sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya.
Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Saat dia mengendalikan sabu-sabu seberat 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya.
Latif dan Indri sudah divonis mati dua pekan lalu. Keduanya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
(mus)