Wakil Ketua Komisi V Dicecar Penyidik KPK Soal Dana Aspirasi
VlVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Lasarus, tak mau berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 1 Maret 2016.
Dia diperiksa terkait dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terlihat menyelesaikan pemeriksaan penyidik pada sekitar pukul 17.50 WIB. Dia tidak langsung keluar dari Gedung KPK, namun menunggu mobilnya untuk menjemputnya terlebih dulu.
Lasarus yang terlihat ditemani koleganya itu baru keluar Gedung KPK setelah mobil jemputannya sudah berada tepat di lobi. Saat dikonfirmasi, dia mengaku diperiksa terkait kasus yang menjerat salah satu koleganya di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diminta keterangan saja, soal Damayanti," ujar Lasarus singkat.
Lasarus mengaku tidak mengetahui mengenai adanya dugaan aliran dana suap kepada anggota Komisi V lainnya selain Damayanti. Dia juga membantah turut menerima uang suap terkait kasus tersebut.
"Nggak ikut, nggak ikut deh," kata dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Lasarus diperiksa untuk dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik.
"Sebagai saksi berkaitan dengan ptunjuk dan info yang didapat penyidik terkait perkara," ujar Priharsa.
Priharsa menyebut salah satu hal yang ingin digali penyidik adalah mengenai Dana Aspirasi DPR.
"Penyidik ingin mendapatkan informasi berkaitan pertemuan-pertemuan maupun rapat mengenai dana asprirasi," ujar dia.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir.
Tujuannya, agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dari dana aspirasi DPR itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek jalan yang terindikasi rasuah itu disebut-sebut berasal dari dana aspirasi salah satu anggota Komisi V. Dari Commitent Fee sebesar SGD404,000, anggota Komisi V tersebut menerima bagian sebesar SGD300,000. Sementara sisanya dibagi 3 antara Damayanti, serta dua orang dekatnya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.
Namun KPK kemudian terungkap setelah tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Januari 2016. Pada tangkap tangan tersebut, empat orang itu kemudian diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat. (ase)