Usai Diperiksa KPK, Alex Noerdin Ogah Ditanya Kasus Korupsi
- Taufik Rahardian/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar dua jam. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Alex terlihat menyelesaikan pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.13 WIB. Namun belum sempat wartawan bertanya mengenai pemeriksaannya, Alex langsung menyatakan keengganannya untuk menjawab seputar persoalan kasus ini.
"Tidak ada tanya jawab ya, hari ini saya dimintakan untuk menambah keterangan untuk Pak Dudung (Direktur Utama PT DGl, Dudung Purwadi)," kata Alex usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
Alex bersikukuh tidak mau menjawab pertanyaan wartawan, saat didesak lebih lanjut mengenai pemeriksaannya kali ini.
"Kalau mau tanya lagi, tanya soal Asian Games atau Moto GP ya," kata Alex sambil memasuki mobil pribadinya.
Diketahui, kasus ini telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Pada kesaksiannya di persidangan, Rizal mengungkapkan adanya fee sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin. Namun hal tersebut sudah dibantah Alex.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha lndah, Dudung Purwadi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan oleh penyidik KPK, sejak 21 Desember 2015.
KPK menduga, Dudung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana. (ase)