Dieksekusi Cambuk di Aceh, Ada Terhukum yang Tersenyum

Eksekusi hukuman cambuk di Aceh, Selasa (1/3/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id – Sebanyak 18 warga Aceh dihukum cambuk karena dianggap melanggar Syariat Islam antara lain meminum minuman keras, bermain judi dan melakukan tindakan mesum.

Soal Isu Larangan Syariah di Aceh, Ini Kata Mendagri

Eksekusi akumulasi hukuman cambuk dilangsungkan di Halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang disaksikan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djalam, sejumlah pejabat dan warga termasuk para siswa SMA.

“Mereka ditangkap saat sedang melakukan pesta minum minuman keras di hotel, yang perempuannya tidak terbukti minum minuman keras,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal yang ikut menyaksikan proses hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.

Heboh Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang, KKP: Pelanggaran dan Ancaman bagi Lingkungan

Lima di antara 6 warga yang dicambuk karena minuman keras yaitu RP (25), AR (26), MER (20), KH (24) dan ZU (20). Seluruhnya adalah warga Aceh. Mereka diputuskan melanggar pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.

Selain yang tertangkap minum minuman keras itu, eksekusi hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada 6 orang yang ditangkap saat bermain judi di Terminal Terpadu, Batoh, Banda Aceh.

Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan di MK, Agustiar-Edy Pratowo Siap Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Kalteng

Dianggap melanggar pasal 18 Qanun Jinayat tentang maisir atau perjudian, mereka masing-masing dijatah 6 kali cambukan. Adapula yang dicambuk sebanyak 7 kali. Para terhukum yakni AZ (45), IY (65), MTY (26), ID (25), BR (40) dan SZA (32), AJ (56), ERA (49), AM (44) dan AH (38).

Sementara, sejoli yang dituduh melakukan perbuatan mesum juga harus menerima ganjaran. Pasangan yang diketahui mahasiswa yakni RM (21) dan SSM (19) digerebek di rumah kos Kawasan Punge Blang Cut, Banda Aceh pada 24 November 2015. Keduanya dianggap melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Jinayah dan masing-masing dicambuk 8 kali.

"Eksekusi cambuk ini bukan tontonan, tapi menjadi pelajaran bagi yang lain agar menjauhkan segala pelanggaran terhadap Syariat Islam, ini amanah Allah dan hukum yang berlaku di Aceh," kata Illiza lagi.

Para terhukum saat akan menerima cambukan dipanggil maju satu-persatu ke panggung yang sudah disediakan. Diganjar cambukan, macam-macam ekspresinya. Ada yang kelihatan geram cenderung marah, adapula yang tampak merasa malu. Namun anehnya ada juga dari antara terhukum itu yang tersenyum. (ase)
 

Warga Aceh yang melanggar saat dihukum cambuk dengan rotan. (Ilustrasi)

Cambuk Warga Nonmuslim di Aceh Dinilai Sudah Sesuai Syariah

Warga nonmuslim bisa pilih, hukum syariah atau pidana.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2016