Langgar Syariat, 18 Orang Dihukum Cambuk di Aceh
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA.co.id – Sebanyak 18 orang warga pelanggar syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukum cambuk di hadapan masyarakat setempat, Selasa, 1 Maret 2016.
Masing-masing terhukum yang telah menjalani persidangan mendapatkan hukuman cambuk antara delapan hingga 40 kali cambukan.
Prosesi hukuman cambuk atau Uqubat ini dilaksanakan di Komplek Meunasah Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Seluruhnya telah dinyatakan terbukti bersalah atas pelanggaran khamar (minuman keras), khalwat (mesum) dan maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
"Semoga dengan hukuman ini akan memberi pelajaran dan sosialisasi kepada seluruh warga Aceh agar menjauhi perbuatan maksiat," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal.
Berdasarkan ketentuan Jinayat, para pelaku mesum akan dihukum dengan cambukan sebanyak delapan kali. Sementara berjudi mendapatkan enam kali cambuk dan minum minuman keras sebanyak 40 kali cambukan.
Hukuman cambuk di Aceh berlaku sejak di daerah ini menerapkan syariat Islam sejak tahun 2001. Sejumlah qanun atau peraturan daerah pun disaipakn untuk mendukung kebijakan tersebut.
Sesuai aturan, dalam sejumlah qanun, hukum cambuk hanya diberikan kepada tiga pelanggaran yakni mesum, minum minuman keras dan berjudi. (ase)
Muhammad Fadly/Banda Aceh