KPK Tolak Laporan Gratifikasi Budi Supriyanto

KPK memeriksa Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (20/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto pernah melaporkan penerimaan sejumlah uang kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi. "Benar," kata Giri dalam pesan singkatnya, Selasa 1 Maret 2016.
 
Kendati demikian, Giri tidak menjelaskan waktu dan besaran jumlah uang yang dilaporkan Budi itu. "Saya lupa, saya cek nanti," kata Giri.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi melaporkan uang sekitar Sin$300 ribu kepada Direktorat Gratifikasi. Uang tersebut, diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Pelaporan tersebut, diduga sebagai upaya Budi untuk menghilangkan jejak korupsi terkait dirinya. Namun, hal itu gagal, karena KPK sudah menolak laporan tersebut.
 
Kasus Suap, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi oleh Budi itu tidak akan menghilangkan unsur tindak pidana.
 
KPK Usut Aliran Suap ke Empat Anggota Komisi V DPR
"Ya tidaklah, nanti orang bilang 'enak saja'. Itu sebabnya gratifikasi juga sudah ditolak balik. KPK sangat clear and cut tentang beda gratifikasi dan korupsi," tutur Saut.
 
Pengusaha Ini Didakwa Menyuap DPR dan Pejabat KemenPUPR
 
Sebelumnya, KPK menduga Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
 
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga Sin$404,000 oleh Abdul Khoir. Tujuannya, agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dari dana aspirasi DPR itu.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek jalan yang terindikasi korupsi itu disebut-sebut berasal dari dana aspirasi salah satu anggota Komisi V DPR. Dari commitment fee sebesar Sin$404 ribu, anggota Komisi V tersebut menerima bagian sebesar Sin$300 ribu. Sementara itu, sisanya, dibagi tiga antara tersangka Damayanti, serta dua orang dekatnya, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini.
 
Namun, dugaan korupsi itu terungkap, setelah tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016. Pada operasi tersebut, empat orang itu diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya