KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR Terkait Suap Damayanti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR, Lazarus, hari ini, 1 Maret 2016, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDI-P itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Lazarus akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk DWP," kata Priharsa.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Damayanti dan dua orang rekannya, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Selain itu, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Damayanti melalui Dessy dan Julia. Suap diberikan dengan tujuan agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.
KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD404.000 untuk 'mengurus' proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Namun, KPK menduga uang itu tak hanya untuk tersangka Damayanti, tapi masih ada pihak lain yang terlibat kasus ini. (one)