IPW Minta Polri Lawan Intervensi Jaksa Agung di Kasus Novel
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) meminta, Polri melakukan perlawan hukum kepada Kejaksaan Agung terkait dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk menghentikan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Presidium IPW, Neta S. Pane menuturkan, ada tiga hal yang harus dilakukan Polri, yaitu mengajukan gugatan di praperadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menguji SKPP Kejaksaan Agung ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intervensi yang dipertontonkan Jaksa Agung dalam kasus Novel Baswedan harus dilawan Polri dengan berbagai cara agar profesionalisme Kepolisian sebagai penyidik tetap terjaga dan tidak dilecehkan publik," ujar Neta S. Pane dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
Menurut dia, apabila institusi Polri tidak segera melakukan perlawanan hukum, tidak menutup kemungkinan Jaksa Agung, HM Prasetyo, akan melecehkan kinerja Polri itu sendiri. Bahkan, ada rencana Jaksa Agung untuk melakukan deponering, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, kepada perkara dua mantan pimpinan lembaga antikorupsi itu, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Dengan demikian, kata Neta, intervensi yang dilakukan politikus Partai Nasdem terhadap perkara Novel Baswedan membuat matinya kepastian hukum dan profesionalisme Polri.
Neta menilai, dikeluarkannya SKPP pada Novel bisa terjadi berkat adanya intervensi kekuasaan. Meskipun syarat-syaratnya belum terpenuhi. "Sebab itu aksi intervensi Jaksa Agung ini tidak boleh didiamkan, apalagi oleh Polri," ujarnya.
Menurut Neta, apabila Polri tidak mengajukan gugatan praperadilan, PTUN atau menguji SKPP itu ke MK, maka masyarakat tidak bisa melihat profesionalisme penegakan hukum di Tanah Air.
Sebelumnya, itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
Noor Rahmad menjelaskan, ada dua alasan perkara Novel dihentikan. Pertama, tidak cukup bukti, dan kedua kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
(mus)