Eks Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.
VlVA.co.id – Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada mantan walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin. Ilham dinilai telah terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Majelis Hakim menilai perbuatan llham telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan llham juga terbukti telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada llham sebesar Rp150 juta.
"Apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Tito. (one)