Eks Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Ilham Arief Sirajuddin diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.

VlVA.co.id – Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada mantan walikota Makassar, llham Arief Sirajuddin. Ilham dinilai telah terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Dituntut 8 Tahun Bui

"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Majelis Hakim menilai perbuatan llham telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Perbuatan llham juga terbukti telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada llham sebesar Rp150 juta.

"Apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tutur Tito. (one)

AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres hingga Prabowo Tunjukan 'Taring' Bela Palestina
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).

KPK Pasti Banding Atas Vonis Eks Wali Kota Makassar

Putusan hakim dinilai masih terlalu ringan.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016