Vonis Terlalu Berat, Agus Tay Akan Banding
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan.
VIVA.co.id – Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Usai mendengarkan vonis, kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Meski vonisnya lebih ringan (dari tuntutan JPU), kami kemungkinan akan banding," kata Hotman di PN Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.
Hotman menguraikan beberapa alasan. Pertama, dalam putusan perkara Margriet, Majelis Hakim menyebut jika pelaku pembunuhan yakni Margriet seorang diri.
"Jadi, Agus sama sekali tidak ada unsur membantu. Pelaku utama adalah Margriet," katanya lagi.
Selanjutnya, kata Hotman, karena kejujuran Aguslah pelaku utama sesungguhnya kasus ini terungkap.
"Karena kejujuran Agus justru yang menjerat Margriet. Agus jujur berdasarkan lie detector. Agus juga melihat Margriet membunuh Engeline," ujar Hotman.
Hotman menilai vonis 10 tahun masih berat untuk kliennya. Meskipun ia berhasil meloloskan Agus dari pelaku utama.
"Kalau dia dihukum menyembunyikan mayat kita terima. Agus tidak ada satu pun tindakannya membantu Margriet merencanakan pembunuhan," kata Hotman.
Hotman mengungkapkan, ketika melihat Engeline berdarah, Agus melapor ke Susiani dan Handono. Sikap itu dia nilai lebih kepada melindungi.
"Kalau dia membantu merencanakan dia pasti diam. Tidak akan berbicara ke sana ke mari," tutur Hotman. (ase)