Pembunuhan Engeline, Pembantu Margriet Divonis 10 Tahun
- Bobby Andalan/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mengetahui adanya pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 junto Pasal 56 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," ucap Edward di PN Denpasar, Senin 29 Februari 2016.
Selain itu, Agus juga terbukti menyembunyikan jenazah dengan maksud menutupi suatu tindak pidana, yaitu untuk membantu majikannya, Margriet Megawe. Tindakan ini sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, dengan tuntutan 12 tahun penjara.Â
"Hal yang meringankan karena terdakwa jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama. Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang," urai Edward.
Sementara untuk hal yang memberatkan putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Menanggapi vonis ini, terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay, mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan kepadanya.Â
"Saya tidak puas dengan putusan ini," kata dia usai menjalani sidang di PN Denpasar.
Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya. "Saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Terima kasih kepada kuasa hukum saya yang membela saya mati-matian," ucapnya.
Bagi Agus, yang terpenting adalah keadilan bagi bocah mungil Engeline. "Yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline," terang Agus.Â
Pada saat yang sama, dia juga meninggalkan pesan pada keluarganya di NTT, agar mereka senantiasa hidup bahagia. "Pesan untuk keluarga semoga mereka bahagia," ucap Agus.
Sebelumnya, PN Denpasar juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa Margriet. .