Hari Ini Vonis Pembunuh Engeline, Apa Kata Hotman Paris
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id – Nasib kedua terdakwa pembunuh Engeline, bocah sekolah dasar di Denpasar Bali, akan diputuskan dalam sidang di Pengadilan negeri Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.
Kedua terdakwa, Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline dan Agus Tay, pembantu rumah tangga, akan menerima putusan vonis mereka di hadapan majelis hakim.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus Tay, meyakini kliennya tidak akan terjerat kasus pembunuhan maupun pembunuhan berencana. "Saya berkeyakinan Agus sudah pasti tidak kena pasal 338 KUHP dan 340 KUHP atau membantu," kata Hotman di PN Denpasar, Senin, 29 Februari 2016.
Menurut Hotman, kliennya tersebut hanya akan disanksi sesuai dengan tindakannya terhadap korban Engeline yakni menguburkan jasad. "Agus sudah pasti juga akan kena tindakan penguburan. Menyembunyikan mayat. Sembilan bulan maksimum," kata Hotman.
Disinggung terkait kemungkinan hukuman mati, Hotman mengaku hal tersebut tidak masuk akal. "Itu (hukuman mati) tidak masuk diakal. Seorang pembantu melihat majikan membunuh anaknya, tidak masuk akal diikutsertakan. Tidak punya kewenangan mencegahnya," katanya.
Kasus pembunuhan Engeline ini terjadi pada Mei 2015. Kala itu, bocah kelas dua sekolah dasar ini ditemukan tak bernyawa terkubur di belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe setelah dinyatakan hilang selama lebih dari sepekan.
Dari keterangan saksi dan hasil visum, kondisi jasad Engeline sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam dan bekas pukulan lama. Diduga gadis cantik mendapatkan penganiayaan sebelum tewas dan terjadi dalam tempo yang lama.
Bocah ini juga diduga mendapatkan perlakuan tak layak dari ibu angkatnya. Ia sering disiksa dan tidak pernah mendapatkan makanan yang layak selama tinggal dengan ibu angkatnya.