Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id -  Mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Februari 2016.

Ilham Arief merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pengacara llham, Rudy Alfonso, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil kepada kliennya tersebut.

"Sesuai yang terungkap di persidangan, tentu kita berharap keadilan sebagaimana mestinya," kata Rudy dalam pesan singkatnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar llham Arief Sirajuddin dipidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa lskandar Marwanto membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.

Jaksa meyakini bahwa Ilham telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Ilham dinilai telah mengarahkan direksi PDAM untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan untuk melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran PDAM dan meminta untuk melanjutkan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai dengan tahun 2013.

Perbuatan Ilham itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Ilham dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar dan memperkaya Direktur Utama PT Traya (Alm) Hengky Widjaja, sebesar Rp40,33 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar. Secara total, kerugian keuangan negara adalah Rp45,8 miliar.

Lantaran telah terbukti telah memperkaya diri sendiri, Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti kepada llham sebesar Rp5,5 Miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," ujar Jaksa.

Terdakwa Meninggal, KPK Minta Kejagung Gugat Perdata