54 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan
- Zulkarnaini Muchtar/ACEH
VIVA.co.id - Polisi Daerah (Polda) Aceh berhasil menemukan ladang ganja seluas 54 hektare di kawasan pengunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Penggerebekan tanaman haram ini melibatkan jajaran Polda Aceh dan Polres Aceh Besar yang tergabung dalam Tim Gabungan Operasi Antik Rencong.
Operasi penggerebekan sekaligus pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Anton Charliyan, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T. Saladin serta Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto SIK.
"Kali ini tim Polda Aceh beserta jajarannya berhasil menemukan ladang ganja seluas 54 hektare dan juga berhasil kita amankan satu tersangka yang berprofesi sebagai penanam tanaman ganja, ini merupakan yang terbesar," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Aceh Besar 27 Februari 2016.
Penemuan lahan ganja seluas 54 hektare ini berawal laporan dari sejumlah masyarakat. Hal senada juga diungkapkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK. Menurutnya, kepolisian mendapat informasi sejak Kamis lalu, 18 Februari 2016.
Untuk menuju ke lokasi, tim kepolisian harus melewati perbukitan curam dengan menempuh perjalanan sekitar 2 jam lebih.
"Awalnya kita dapat informasi ada lahan ganja seluas 106 hektare. Saat kami melakukan pengintaian, berhasil amankan satu orang tersangka yang masih berada di lokasi. Dari hasil pengembangan, berhasil mengamankan empat tersangka lagi. Kini berjumlah lima orang tersangka," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK.
AKBP Heru Novianto SIK menyebutkan, sebelumnya kepolisian Aceh telah memusnahkan 52 hektar ladang ganja yang tersebar di delapan titik. Kepolisian terus melakukan operasi ladang ganja, diperkirakan masih ada banyak lahan ganja di wilayah tersebut.
Â