Kukang, Owa dan Siamang Diperdagangkan di Pekanbaru
- Istimewa
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menyita enam ekor kukang, seekor siamang, dan seekor owa dari Pasar Palapa Pekanbaru, Provinsi Riau. Tiga pedagang penjual satwa dilindungi itu turut ditangkap Polda Riau.
Polda Riau berhasil mengungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi ini berkat informasi yang diberikan organisasi pelindung satwa liar, Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group.
Investigator Scorpion telah berada di Pekanbaru sejak dua minggu lalu untuk mengumpulkan informasi dan data-data perdagangan satwa dilindungi tersebut.Hasil investigasi Scorpion kemudian diberikan kepada Polda Riau.
"Bahaya kepunahan spesies dilindungi adalah nyata. Beberapa spesies berada di ambang nyata kepunahan. Kita harus menghindari kepunahan serius," kata Direktur Scorpion Gunung Gea melalui pernyataan yang diterima oleh VIVA.co.id, Sabtu, 27 Februari 2016. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli satwa dilindungi, dan bagi pejabat pemerintah yang masih memiliki satwa langka agar menyerahkannya ke kantor BKSDA setempat.
"Dalam rangka melindungi satwa liar, kami serius peningkatan peran lembaga penegak hukum kita, polisi dan polisi hutan. Hukum kita, melalui UU No. 5/1990, jelas menyatakan bahwa setiap orang yang membunuh, menangkap, menyimpan spesies yang dilindungi dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Gunung Gea menambahkan.
Investigator Senior Scorpion Marison Guciano, pasar Palapa di Pekanbaru adalah salah satu pasar satwa liar terburuk yang pernah dikunjungi. "Di sana satwa dilindungi dijual secara bebas dan terbuka. Harga kukang dijual Rp 300.000 per ekor dan siamang Rp. 2.000.000,- per ekor," tuturnya.
Marison berharap pemerintah menutup pasar pasar satwa liar karena menjadi tempat perdagangan ilegal satwa liar dan satwa dilindungi.