Jelang Putusan, Pengacara Yakin Ibu Tiri Engeline Bebas

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Engeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Majelis hakim akan memutuskan perkara kematian Engeline, gadis kecil yang tewas mengenaskan di Bali. Putusan akan disampaikan pada Senin, 29 Februari 2016. Pengacara yakin, Margriet akan bebas.

Pembunuhan Engeline, Pembantu Margriet Divonis 10 Tahun

Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, mengaku tak ada persiapan khusus jelang putusan kasus tersebut. "Itu hak hakim berdasar fakta yang terungkap," kata Dion saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu 27 Februari 2016.

Jika mengacu kepada fakta persidangan, Dion optimistis kliennya akan bebas dari segala tuduhan yang dijeratkan jaksa. "Margriet harus bebas," katanya tegas. Sebab, menurut Dian, dalam duplik Agus itu (pria asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi salah satu terdakwa pembunuh Engeline), telah menjawab tuduhan jaksa yang dialamatkan kepada Margriet.

Hari Ini Vonis Pembunuh Engeline, Apa Kata Hotman Paris

"Duplik agus terakhir sudah menjawab tuduhan jaksa. Dia bilang selama tinggal di situ (di rumah Margriet) tidak pernah melihat kekerasan, seperti yang disampaikan Handono dan Susiani," katanya.

Keterangan Agus itu menurutnya lebih masuk akal, oleh karena Agus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam sehari. "Sementara Susiani dan Handono hanya tiga sampai empat jam saja, karena dia berdagang di sana," tutur dia.

Jaksa Tolak Pembelaan Ibu Angkat Engeline

Keyakinan Dion jika kliennya akan divonis bebas juga lantaran menurutnya, Agus telah mencabut sendiri keterangannya di muka hakim melalui duplik yang disampaikannya.

"Agus mencabut sendiri keterangannya melalui dupliknya. Keterangan itu yakni pada 15 Mei 2015, Agus melihat telinga berdarah. Dia (Agus) katanya dengar dari Susiani dan Handono," jelasnya.

Sementara Susiani dan Handono, Dion melanjutkan, mengaku tidak melihat langsung telinga Engeline berdarah. Pasangan suami istri yang tinggal di rumah kos yang disewakan Margriet itu mengaku mendengar dari Agus. "Sementara Susiani dan Handono mengaku dengar dari Agus. Jadi, itu telah terbantahkan. Kenapa kita yakin bebas, karena keterangan telinga berdarah dijadikan motif untuk menuntut klien kami (Margriet). Karena terlanjur memukul pada tanggal 15 Mei 2015, maka nyawa Engeline dihabisi pada tanggal 16 Mei 2015," kata dian menerangkan.

Dari duplik yang disampaikan Agus, Dian mengatakan fakta-fakta tersebut sama sekali tidak benar. "Fakta-fakta  itu tidak pernah ada alias bohong. Kami optimistis bebas. Ini kan rekayasa semua," katanya menutup pembicaraan.

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali

Akhir Perjalanan Kisah Tragis Engeline

Margriet divonis bersalah. Dia pun banding.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2016