Cara Kemendagri Luluskan Permintaan Jokowi
Sabtu, 27 Februari 2016 - 13:30 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan, agar para pembantunya mendukung percepatan infrastruktur pembangunan di daerah maupun pusat. Untuk mempermudah realisasinya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Baca Juga :
Masih Moratorium, Bagaimana Nasib Gedung DPR?
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, atau Dony mengatakan Perpres tersebut memberikan keleluasaan kepada pemda untuk melakukan kerja sama dengan swasta. Sebab, anggaran penerimaan dan belanja daerah sebagian besar akan terserap untuk anggaran kesehatan, pendidikan, dan gaji pegawai.
Â
Baca Juga :
Jokowi ke Silicon Valley
"Perilaku belanja daerah 20 persen sudah dibelanjakan untuk pendidikan itu diatur dalam Undang Undang. Sedangkan 10 persen untuk kesehatan, maka sudah 30 persen. Kalau lihat porsi belanja pegawai rata-rata yang kami temukan, masih terdapat kabupaten kota itu 50 sampai 78 persen untuk gaji pegawai," kata Dony dalam diskusi berjudul ‘Pembangunan Infrastruktur Daerah Mandek?’ di Kawasan, Cikini, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2016.
Â
Kemendagri, karena itu tengah merancang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mempermudah kerja sama antara pemda dengan swasta, atau badan usaha daerah sesuai dengan amanat Perpres Nomor 38 tahun 2015.Â
Â
"Harapannya, percepatan pembangunan infrastruktur dapat tercapai. Saya sudah bekerja (menyiapkan permen tersebut) dan saya sudah lapor ke menteri (mendagri) terkait peraturan menteri itu. Bahkan, harapannya bulan depan sudah bisa kami siapkan dengan Kemenkeu, Kemenko," katanya.
Â
Permendagri ini dianggap sebagai terobosan untuk melancarkan ganjalan kemampuan daerah saat ini, termasuk hambatan investasi dan kendala masa jabatan kepala daerah.
Â
Namun, Dony mengingatkan, walaupun pemerintah memberikan lampu hijau dalam kerja sama dengan swasta, bukan berarti pemda tak diawasi. Pemerintah akan melihat kewajaran harga dari satu program pembangunan infrastruktur, baru setelahnya dilakukan dengan lelang. Â
Â
"Jadi, kalau ada pembangunan infrastruktur lima tahun, atau 30 tahun dikerjakan oleh swasta, intinya pemda tinggal angsur," kata Dony. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Harapannya, percepatan pembangunan infrastruktur dapat tercapai. Saya sudah bekerja (menyiapkan permen tersebut) dan saya sudah lapor ke menteri (mendagri) terkait peraturan menteri itu. Bahkan, harapannya bulan depan sudah bisa kami siapkan dengan Kemenkeu, Kemenko," katanya.