Komnas HAM Anggap Hukuman Mati Tutup Peluang Bertobat
Jumat, 26 Februari 2016 - 21:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mengkaji ulang hukuman mati. Alasannya, hukuman mati sama dengan menutup peluang seorang terpidana untuk bertobat atau berbuat baik.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Â
"Ketika eksekusi sudah dilakukan, mustahil seseorang dapat berbenah diri," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, di Jakarta pada Jumat, 26 Februari 2016.
Â
Meski Komnas HAM mendorong Pemerintah mempertimbangkan penghapusan hukuman mati, di lain pihak, banyak juga yang masih menerima hukuman mati, terutama pada mereka yang melakukan kejahatan luar biasa.
Â
Dampak vonis mati, kata Nur Kholis, juga tidak main-main, salah satunya pada fungsi otak yang mengganggu kestabilan mental terpidana mati. "Bahkan, punya dampak psikologis juga terhadap aparatur negara yang terlibat dalam proses eksekusi," ujarnya.
Â
Ketidakpastian pelaksanaan hukuman mati juga dinilai memberikan hukuman ganda. Alasannya, meski sudah dipenjara, banyak kasus terpidana mati tak kunjung dieksekusi. Jika hukuman mati masih menjadi pilihan, pelaksanaannya harus disegerakan.
Â
"Jika pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan sampai masa waktu maksimal lima tahun, hukuman mati tersebut hendaknya ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nur Kholis.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â