Kubu Guru JIS Kejar Bukti Baru ke Belgia
- Anwar Sadat/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pelecehan seksual, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, Patra M. Zen, menyatakan pihaknya memiliki informasi bahwa korban berinisial MAK, pernah diperiksa sebuah klinik di Belgia.Â
Hasil medis pemeriksaan itu menyatakan MAK tidak pernah terkena penyakit seksual menular. Hal ini diketahui pihaknya setelah menyaksikan berita itu di salah satu stasiun televisi di Kanada.
"Cuplikan ini saya dapatkan dari jurnalis Kanada. Ada seorang jurnalis Kanada yang melakukan investigasi," kata Patra di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Februari 2016.
Menurut Patra, pemeriksaan medis MAK di Belgia dilakukan sekitar Oktober tahun lalu, atau beberapa saat setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan Neil dan Ferdinand tidak bersalah.
"Sang jurnalis menemukan bukti bahwa bulan Oktober kalau tidak salah, di sini tahun 2015. Si anak diperiksa lagi di sana (Belgia), itu berarti setelah putusan di tingkat banding bulan Agustus 2015. Hasilnya juga negatif," ujarnya.
Patra menilai hasil medis ini bisa menjadi salah satu bukti baru atau novum, saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, pihaknya sedang berusaha meminta rekam medis tersebut ke Belgia agar bisa segera mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.Â
"Ini yang kami sampaikan tadi. Ini kami upayakan untuk dapat hasil medisnya. Supaya ini bisa kita tunjukkan ke dalam bukti peninjauan kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil dan Ferdinand dengan pidana penjara selama 10Â tahun dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswanya.
Di tingkat banding, pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan dua guru JIS itu tidak bersalah, dan membebaskan keduanya dari rumah tahanan Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
Jaksa pun mengajukan kasasi, dan dikabulkan MA. Hal ini membuat Ferdinand dan Neil harus kembali mendekam di balik jeruji Lapas Cipinang.