Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Diringkus

Barang bukti perdagangan kulit Harimau Sumatera di Mapolda Sumatera Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Seorang pelaku penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) asal Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan dibekuk kepolisian daerah setempat, Kamis, 25 Februari 2016.

Polisi Yakin Tak Ada Dalang Perburuan Harimau di Aceh

Suharyono (42), ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Kabupaten Lubuk Linggau. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu kulit harimau dan tulang belulang.

"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan. Panjang harimau tersebut sekitar 1,2 meter. Pengakuannya baru satu kali," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarot Padakova, Jumat, 26 Februari 2016.

Pencari Daun Nipah Tewas Diterkam Harimau

Pengakuan pelaku, kulit binatang langka tersebut didapatnya dari seseorang di Provinsi Jambi. Untuk selanjutnya dijual ke pembeli lain.

"Untuk tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan pasal 40 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentanga Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Djarot. (ase)

Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau Sumatera
Barang bukti hasil perburuan Harimau Sulatera yang tertangkap di Lampung, Rabu (21/9/2016). Para pemburu menggunakan racun untuk menangkap harimau.

Keluarga Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Kulit hewan langka ini didapat dari Lubuk Linggau dan Musi Banyuasin

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2017