Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Diringkus
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id – Seorang pelaku penjualan kulit dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) asal Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan dibekuk kepolisian daerah setempat, Kamis, 25 Februari 2016.
Suharyono (42), ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Kabupaten Lubuk Linggau. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu kulit harimau dan tulang belulang.
"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan. Panjang harimau tersebut sekitar 1,2 meter. Pengakuannya baru satu kali," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarot Padakova, Jumat, 26 Februari 2016.
Pengakuan pelaku, kulit binatang langka tersebut didapatnya dari seseorang di Provinsi Jambi. Untuk selanjutnya dijual ke pembeli lain.
"Untuk tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan pasal 40 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentanga Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Djarot. (ase)