Suap Pejabat MA, KPK Periksa Koordinator Data Panitera MA

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Data Panitera Mahkamah Agung (MA), Asep Nursobah, Jumat, 26 Februari 2016.

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di MA.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Asep akan diperiksa sebagai saksi untuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. "Sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, Asep dibutuhkan keterangannya untuk menggali mengenai berkas perkara yang terkait dengan kasus dugaan suap ini. "Informasi seputar berkas perkara," ujarnya menambahkan.

Priharsa menjelaskan, pada hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketiga tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain adalah Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat. Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Pada kasus ini, Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)

Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil
Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016