Ini Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 akan melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua KY untuk masa jabatan 2 tahun 6 bulan pada hari ini, Jumat, 26 Februari 2016. Sebanyak tujuh komisioner KY diperbolehkan mencalonkan diri.
Sekretaris Jenderal KY, Danang Wijayanto, menjelaskan tata cara dalam pemilihan ketua dan wakil ketua KY. Pertama, semua anggota KY berhak mencalonkan diri sebagai ketua dan wakil ketua melalui pemilihan yang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, dan terbuka, untuk umum.
"Kedua, pleno harus dihadiri seluruh anggota KY yang memberikan suara secara langsung, bebas, rahasia, tanpa diwakili anggota lainnya," kata Danang dalam pembukaan Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY di Gedung KY, Jakarta.
Ia melanjutkan, pemilihan akan dilakukan dua tahap untuk memilih ketua dan wakil ketua. Lalu, pemilihan dilakukan dengan cara, tiap anggota KY menulis nama calon ketua pada tahap pertama dan satu nama calon wakil ketua pada tahap kedua melalui formulir yang sudah disiapkan.
"Kalau terdapat calon ketua dan wakil ketua yang memiliki suara terbanyak sama, maka pemilihan diulang sampai mendapat suara terbanyak. Lalu, calon ketua dan wakil ketua yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua dan wakil ketua," kata Danang.
Untuk diketahui, pemilihan ketua dan wakil ketua ini ditujukan dengan masa jabatan dua tahun enam bulan. Setelah itu, anggota KY akan memilih kembali ketua dan wakil ketua untuk dua tahun enam bulan berikutnya.
Adapun calon ketua dan wakil ketua terdiri atas tujuh komisioner KY. Di antaranya Farid Wajdi, Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, dan Sumartoyo, Jaja Ahmad Jayus, serta Aidul Fitriciada Azhari.