Kasus Damayanti, Tiga Anggota DPR Dicecar soal Dana Aspirasi
- Antara
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti. Pada proses penyidikannya, KPK memanggil 3 orang anggota Komisi V dari Fraksi PKB yakni Fathan, Mohammad Toha dan Alamuddin Dimyati Rois.
Ketiganya diduga mengetahui kasus yang telah menjerat koleganya di Komisi V DPR tersebut. "Untuk mendengarkan apa yang mereka ketahui tentang beberapa peristiwa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 25 Februari 2016.
Priharsa tidak menjelaskan secara detail mengenai substansi pertanyaan dalam pemeriksaan terhadap para legislator itu. Namun, dia tak menampik bahwa salah satu hal yang ditanyakan adalah mengenai dana aspirasi.
"Salah satunya tentang pembahasan dana aspirasi."
Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Politikus PDI Perjuangan itu juga diduga dijanjikan uang hingga SGD404,000 oleh Abdul Khoir. Tujuannya adalah agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dari dana aspirasi DPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran proyek jalan yang terindikasi rasuah itu disebut-sebut berasal dari dana aspirasi salah satu anggota Komisi V. Dari commitent fee sebesar SGD404,000, anggota Komisi V tersebut menerima bagian sebesar SGD300,000. Sementara sisanya dibagi lagi antara Damayanti serta dua orang dekatnya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini.
Kasus ini terungkap setelah Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT itu, Damayanti, Abdul Khoir, Dessy dan Julia kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
(mus)