Sebelumnya Mangkir, Tiga Politikus PKB Kembali Dipanggil KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota Komisi V dari fraksi PKB, yakni Fathan, Mohammad Toha dan Alamuddin Dimyati Rois. Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut ketiganya akan diperiksa untuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Abdul Khoir.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AKH," kata Priharsa.
Pemeriksaan terhadap ketiga anak buah Muhaimin lskandar ini merupakan penjadwalan ulang. Ketiganya diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.
Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah memberikan suap kepada Damayanti Wisnu Putranti yang juga berasal dari Komisi V. Suap diberikan dengan maksud agar perusahaan Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta dua orang rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.