Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi DPT Pilpres di KPU Jatim

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Reaksi Kocak Kapolda Jatim Namanya Masuk Survei Pilkada
 
Lima orang tersangka itu, ialah Anton Yuliono (PPSPM), Achmad Suhari (Bendahara KPU Jatim), Fahrudi (pegawai BUMN, perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), dan Nanang Subandi (rekanan). Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bertanggal 24 Februari 2016.
Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah
 
"Sudah kami tetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi kepada VIVA.co.id, pada Rabu 24 Februari 2016.
La Nyalla Ogah Temui Jaksa meski Diancam Jemput Paksa
 
Didik menjelaskan, kelima tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 15 saksi selama sebulan terakhir. Keterangan mereka semua sesuai, atau cocok tentang adanya proyek fiktif DPT, saat pelaksanaan Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif tahun 2014. "Tersangka bisa bertambah," ujarnya.
 
Sejak Januari 2016, Kejari Surabaya menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pemilu Presiden/Pemilu Legislatif tahun 2014 di KPU Jatim. Ternyata proyek itu fiktif dan hanya diajukan untuk mencairkan anggaran komisi. Kerugian negara diperkirakan Rp7 miliar.
 
Penyidik sudah mengantongi alat bukti kuat terjadinya korupsi itu. Di antaranya, bukti surat-menyurat pengajuan pencairan anggaran proyek fiktif dan bukti transfer uang. Penyidik juga sudah meminta keterangan Kepala Bakesbangpol Linman Jatim, Jonathan Junianto. Saat proyek dilaksanakan, ia sebagai Sekretaris KPU Jatim. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya