ELSAM Nilai UU ITE Halangi Demokrasi

Ilustrasi internet
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memprediksi, ancaman kebebasan berekspresi di masa depan semakin besar. Hal ini berdasarkan banyaknya upaya kriminalisasi terkait kebebasan berekpresi dalam jaringan internet.

Mengapa Pasal 27 ayat 3 UU ITE Dipertahankan?

"Berdasarkan data, ELSAM mencatat 45 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang sah," ujar Peneliti ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Menurut ELSAM, peluang kriminalisasi bisa terjadi karena adanya pasal yang tidak komprehensif dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, dari 45 kasus itu, sebagian besar orang dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Mereka dituduh menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pasal itu dianggap membungkam penyampaian ekspresi di internet.

Mantan Korban Sepakat Tolak Revisi UU ITE

Disamping kriminalisasi, ELSAM juga menyoroti pemblokiran beberapa situs Islam, yang dituduh menyebarkan ajaran radikal tahun 2015 lalu. Pemblokiran itu merupakan tindakan semena-mena. Karena, pemerintah tidak memiliki ukuran atau standar mekanisme pemblokiran situs di internet.

Banyaknya kasus kriminalisasi terkait UU ITE membuat ELSAM mendorong pemerintah agar merevisi undang-undang itu dan memperbaiki beberapa poin yang menghalangi kebebasan berekspresi. Jika tidak dilakukan, ELSAM khawatir ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Sosialisasi Revisi UU ITE

"Jika materi-materi di atas tidak dibicarakan dalam revisi UU ITE, sampai kapan pun kasus tersebut akan terus terjadi."

(mus)

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Setahun, Polisi Terima Laporan 2.700 Pelanggaran UU ITE

Pelanggaran ITE meliputi ujaran kebencian, ancaman, dan kabar hoax.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2017