Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menilai ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat perihal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persepsi yang muncul seolah revisi tersebut akan “mengubur hidup-hidup” KPK.
Salah satu poin yang disoroti publik adalah soal adanya dewan pengawas KPK. Menurut Yasonna, dalam sistem ketatanegaraan, lembaga modern harus ada pengawasan. Apalagi, KPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan besar.
"Sejarah peradaban dunia modern dalam kelembagaan negara harus ada pengawasan," kata Yasonna di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Dalam internal kelembagaan biasanya pengawas disebut inspektorat. Lalu, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika proses pembuatan undang-undang tidak sesuai konstitusi, maka ada Mahkamah Konstitusi yang mengontrol.
"Presiden juga diawasi DPR. Proses panjangnya kalau ada kasus hukum diatur dalam konstitusi. Demikian juga KPK, harus ada sekarang konsep pengawas. Bukan berarti dalam pengawasannya kita hanguskan kewenangannya. Kita atur dengan baik karena manusia belum ada yang sekelas malaikat," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, kalau pun ada komisioner KPK yang terpilih saat ini, pasti juga memiliki kelemahan, karena juga manusia biasa. Ke depannya perlu diatur. Tapi, ia berharap agar jangan sampai ada pandangan di masyarakat untuk mengebiri KPK. Soal sampai kapan revisi ini ditunda, ia belum mengetahuinya.
"Duduklah bersama-sama, mari kita bicarakan dengan baik. Memang kami belum lihat konsep DPR, tapi Presiden bilang sudah lah sosialisasi dulu. Penyadapan juga diatur di dalamnya, supaya diatur mekanisme kontrolnya seperti apa. Kemudian, soal penyidik independen, diberi kewenangan pada KPK itu kan menjadi lebih baik bukan menjadi lebih buruk," ujar menteri asal PDIP ini.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI awal pekan ini telah melakukan rapat konsultasi dengan Presiden, Joko Widodo di Istana Negara. Konsultasi tersebut memutuskan revisi UU KPK ditunda pembahasannya.
Presiden meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi atau memahamkan masyarakat soal revisi UU KPK. Sebab, Jokowi melihat ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait rencana revisi UU KPK.