Penyuap Pejabat MA Dinilai Bodoh

Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Tindakan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi yang diduga menyuap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisno, dinilai merupakan perbuatan bodoh. Ichsan diduga menyuap Andri dengan tujuan untuk menunda salinan putusan kasasi kasus korupsi yang menjeratnya.

KPK Periksa Lagi Sekretaris MA

"Yang bodoh itu yang ngasih duit," kata Panitera MA, Soeroso usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Soeroso mengatakan, tindakan tersebut bodoh karena perkara yang menjerat Ichsan merupakan kasus pidana khusus. Sementara, Andri bertugas menangani perkara perdata.

DPR Usir Perwakilan MA Saat Bahas Anggaran

Selain itu, penundaan pengiriman salinan putusan tidak mungkin dilakukan. Karena, tanpa salinan putusan, kasus yang menjerat Ichsan tetap bisa dieksekusi.

Dia membantah kemungkinan suap itu untuk menunda salinan putusan itu sekaligus strategi untuk pengajuan PK. "Ndak benar, dengan adanya kutipan putusan saja, jaksa sudah bisa eksekusi. Kutipan putusan itu satu hari setelah dibacakan putusan baru dikirim," kata Soeroso.

Empat Polisi Pengawal Nurhadi Akan Dijemput Paksa KPK

Dia menambahkan, kasus dugaan suap yang menjerat Andri itu telah mencemarkan nama baik lembaga MA. Soeroso memastikan, ada sanksi yang akan diberikan kepada Andri atas perbuatannya tersebut.

"Pasti dipecat. Begitu ada kejadian, pecat sementara, sampai dengan inkrahct. Kan kita asumsinya sampai dengan terbukti."

(mus)

Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi

Dua Penyuap Pejabat MA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Keduanya terbukti menyuap Andri Tristianto terkait perkara.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2016