Panitera MA Sebut Suap untuk Tunda Salinan Kasasi Aneh

Panitera MA Soeroso Ono
Sumber :
  • VIVA/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Panitera Mahkamah Agung (MA), Soeroso Ono menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama empat jam, Rabu, 24 Februari 2016.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Soeroso yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB itu mengaku dicecar mengenai bagaimana alur penanganan perkara di MA. "Saya tadi hanya diminta jelaskan alur saja, alur perkara di MA," kata Soeroso.

Sebagai Panitera, Soeroso menyebut bahwa manajemen penanganan perkara berada dibawah dia, baik perkara pidana maupun perdata.

Namun, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno itu, Soeroso menilai kasus tersebut aneh. Lantaran posisi Andri terkait pengurusan perkara perdata. Sementara dugaan suap yang terjadi karena dia diduga mengurus perkara pidana.

"Dia itu harusnya urusannya perdata, enggak bisa nyebrang ke perkara pidana, makanya dia ini aneh," kata Soeroso.

Dia juga menyatakan, penundaan salinan putusan tidak bisa dilakukan. Soeroso menyebut, salinan putusan biasanya dikirim 3 bulan setelah putusan diketok. Namun menurut dia, eksekusi bisa saja dilakukan dengan kutipan putusan saja.

"Kutipan putusan itu satu hari setelah dibacakan putusan baru dikirim, tidak ada alasannya makanya memperlambat putusan, itu mana ada," ujarnya menambahkan.

Dia menilai, kasus ini terjadi lantaran akal-akalan Andri dalam memberikan janji pada pengusaha untuk mengurus perkaranya. "Ya begitulah."

Diketahui, kasus dugaan suap ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Pada Tangkap Tangan itu, KPK berhasil mengamankan 3 orang.

Ketiganya adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(mus)

KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris
Jelang Silaturahmi Nasional Partai Golkar

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Yorrys masih menunggu hasil persidangan pejabat MA

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016