Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, pernah mengalirkan sejumlah uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat hingga mantan menteri.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Pada kesaksiannya, Yulianis mengungkap pihak-pihak yang pernah kecipratan uang haram dari hasil menggarap proyek negara yang dilakukan oleh Perusahaan Nazaruddin.
Di antaranya adalah Politikus PDI Perjuangan, Wayan Koster; Tamsil Linrung yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII; serta mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi.
Selain mereka, terdapat juga sejumlah nama lain seperti Muhidin Mohamad Said dan Yoseph Umar Hadi yang saat itu berada di Komisi V DPR serta Said Abdullah, Anggota Komisi VIII ketika itu.
"Agelina Sondakh, I Wayan Koster. Ada juga untuk Pak Said. Pak Said Komisi Agama, Tamsil Linrung. Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph," ungkap Yulianis.
Menurut Yulianis, uang tersebut merupakan fee atas 'pengawalan' sejumlah proyek yang dimenangkan Permai Group di DPR. Namun sayangnya, dia tidak merinci secara detail soal aliran uang itu, termasuk jumlah uang yang diberikan.
"(Uang itu) untuk dapat anggaran proyek. Kalau untuk panitia, supaya proyek jalannya smooth. Supaya jalannya baik dan nggak diganggu. Bisa juga begitu (agar dimenangkan)," ungkap dia.
Yulianis menyebut bahwa pemberian fee itu atas izin dari Nazaruddin. Menurut dia, setiap fee yang dikeluarkan tercatat dalam pembukuan.
"Harus pak (izin Nazaruddin), jadi begini orang marketing harus mengajukan berapa yang diajukan ke Anggota DPR. Jadi orang marketing mengajukan Rp5 miliar, tapi bisa dikoreksi jadi Rp2 miliar," kata Yulianis. (ase)