Terjaring Narkoba, TNI dan Polisi Harus Ditindak Tegas
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, anggota Polri yang terkena razia narkotika di Perumahan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) pada Minggu, 21 Februari 2016 malam akan diproses sesuai hukum.
"Ini masih diperiksa, tindak lanjuti dilakukan proses hukum, tindak tegas sesuai dengan aturan," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 februari 2016.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini tak menjelaskan lebih rinci jika yang terjaring dalam operasi Tim intel Kostrad dan POM Kostrad adalah pengedar atau hanya pengguna narkoba. "Lagi dilakukan pemeriksaan keterlibatan dan perannya. Dia sebagai pengedar atau penyalahguna."
Sebelumnya, Tim dari Intel Kostrad dan POM Kostrad menggelar tes urine terhadap 146 personel di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengecekan ini, ditemukan 3 oknum TNI yang positif menggunakan narkoba. Mereka adalah Sertu A yang positif amphetamin dan methamin, Kopka N yang positif morphin dan Kopka Bambang yang positif amphetamin dan methamin.
Selain mereka, operasi ini juga menjaring oknum polisi yang diduga sebagai pembeli. Mereka berinisial Briptu E, Aiptu A, Bripka A, Aipda W, Aiptu A dan Pratu A. Turut tertangkap anggota DPR dari Fraksi PPP berinisial IH yang belakangan disebut-sebut sebagai Ivan Haz, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Sementara warga sipil yang ikut terjaring adalah H, S, J, S dan O.
(mus)